JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hakim menilai, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta menahannya telah sah menurut hukum.
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.