:

Keterangan Ketua KPK soal UU BUMN Berpotensi Membatasi

7 bulan lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut disampaikan Setyo menanggapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terkait status penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Produser: Abba Gabrillin


#kpk #bumn #uubumn


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke