Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut disampaikan Setyo menanggapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terkait status penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Produser: Abba Gabrillin
#kpk #bumn #uubumn