Gugatan perdata terhadap tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Suparta, bakal dialihkan ke ahli waris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tuntutan hukum terhadap Suparta telah gugur.
Namun, terkait dengan tuntutan perdata terhadap Suparta masih tetap berjalan.
"(Gugatan perdata diarahkan) ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," kata Harli saat diwawancarai, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 20152022, meninggal dunia.
Suparta meninggal dunia ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 20152022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#news #hukum #kejagung ##vjlab