Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berpandangan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Ormas tidak mendesak.
Menurut dia, lebih baik pemerintah merevisi PP untuk memberi kewenangan pengawasan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk menindak ormas yang bertindak kebablasan.
"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap UU Ormas belum terlalu urgent. Yang urgent apa? Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #UUOrmas #OrganisasiMasyarakat #Premanisme #Ormas ##vjlab