Kejaksaan Agung memblokir aset milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, aset milik Zarof yang diblokir berada di tiga lokasi, yakni di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru," tutur Harli saat diwawancarai di kantor Kejagung, Senin (28/4/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #kasusronaldtannur #suaphakim #zarofricar #kejagung ##vjlab