Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara soal isu penjualan sapi hibah pemberian Kementerian Pertanian yang diduga dilakukan warga Karanganyar.
Amran mengatakan, pihak kepolisian harus memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku jika warga tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
“Pasti harus ditindak,” ujar Amran singkat usai memimpin Koordinasi Nasional Bersama 5.000 Penyuluh Pertanian di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Amran juga mendorong pihak kepolisian untuk menangkap warga tersebut.
“Tangkap dulu, karena kalau ada kasus begitu harus ditindak,” tutur dia.
Sebagai informasi, seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Sapi hibah itu justru dijual oleh pelaku guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam aksinya, TM menggunakan modus pemalsuan dokumen hibah dan merekayasa keberadaan kelompok ternak fiktif.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#News #MenteriPertanian #Karanganyar #SapiHibah #Korupsi ##vjlab