:

Fakta Kasus Narkoba Fachri Albar: Ini Motifnya hingga Terancam 12 Tahun Penjara & Denda Rp8 Miliar

8 bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebritas Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Aktor sekaligus musisi itu ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/4) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine, Fachri Albar yang berusia 43 tahun dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Akibat perbuatannya, putra dari musisi Ahmad Albar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 62 Undang-Undang Narkotika.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

#fachrialbar #narkoba #polisi #hukuman

Baca Juga Potret Ricuh Sidang Hasto Kristiyanto, Satgas PDIP Bentrok dengan Polisi & Tangkap Dugaan Penyusup di https://www.kompas.tv/nasional/589206/potret-ricuh-sidang-hasto-kristiyanto-satgas-pdip-bentrok-dengan-polisi-tangkap-dugaan-penyusup

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589210/fakta-kasus-narkoba-fachri-albar-ini-motifnya-hingga-terancam-12-tahun-penjara-denda-rp8-miliar

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke