JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut pengusulan Presiden ke-2 Soeharto menjadi pahlawan nasional, sejumlah petisi muncul di laman change.org.
Petisi menolak usulan yang diinisiasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto telah ditandatangani 4 ribu orang lebih.
Ada juga petisi mendukung pemberian gelar pahlawan yang ditandatangani 13 orang.
Persyaratan gelar pahlawan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Nama Presiden ke-2 Soeharto diusulkan dari daerah Jawa Tengah.
Apa pertimbangannya dan layakkah penyematan gelar tersebut?
Kita akan bahas bersama Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih, pengusul gelar pahlawan untuk Soeharto Bambang Sadono, serta Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid.