Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025), pukul 10.30 WIB, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusuma Admaja ini, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
Pengugat dalam perkara tersebut adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok ijazah palsu usaha gakpunya malu atau Tipu UGM.
Sementara, Jokowi digugat bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
#Politik #Pemerintah #KasusDugaanIjazahPalsuJokowi #IjazahPalsuJokowi #Jokowi
Music: Raging Streets - SefChol
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2025/04/24/111255878/sidang-dugaan-ijazah-palsu-pihak-jokowi-inginkan-mediasi