:

Kejagung Bantah Penangkapan Direktur Jak TV Terkait Pemberitaan

8 bulan lalu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan, penangkapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, tak berkaitan dengan pemberitaan yang dihasilkan.


Kata Harli, penangkapan tersebut dilakukan karena Tian melakukan permufakatan jahat dengan para advokat.


โ€œYang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik. Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum,โ€ ujar dia di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).


Kata Harli, permufakatan jahat yang dilakukan Tian dan dua tersangka lainnya membuat citra institusi buruk.


โ€œTiga orang ini melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian. Dengan informasi yang tidak benar Dikemas untuk apa? Mempengaruhi publik,โ€ tutur Harli.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyoย 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyoย 

Video Editor: Dzaky Nurcahyoย 

Produser: Abba Gabrillinย 


#News #KejaksaanAgung #DewanPers #JakTV ##vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke