Dewan Pers buka suara perihal penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, yang diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejagung memproses Tian bilamana terbukti melakukan tindak pidana.
โKalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,โ ujar Ninik kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
โDewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,โ sambung dia.
Kendati demikian, Ninik mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa konten atau hasil berita yang dimuat oleh Tian.
Apakah produk yang dikeluarkan Tian merupakan produk jurnalistik atau produk yang melanggar etika jurnalistik.
โTetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999,โ ucap Ninik.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyoย
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyoย
Video Editor: Dzaky Nurcahyoย
Produser: Abba Gabrillinย
#News #KejaksaanAgung #DewanPers #JakTV ##vjlab