Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani.
Konten-konten negatif ini Tian buat berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara. Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan ketiga tersangka saat mendalami kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Kemudian terkuak bahwa ketiganya diduga melakukan perintangan penyidikan pada kasus korupsi PT Timah dan importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#News #KejaksaanAgung #Korupsi #Timah #ImporGula #CPO ##vjlab