Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di berbagai provinsi, seperti Jawa Barat, memberikan kesempatan bagi kendaraan yang berstatus blokir untuk mendapatkan keringanan. Keringanan tersebut meliputi penghapusan tunggakan pokok pajak, denda PKB, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana tertulis dalam pasal 87 aturan tersebut, pemblokiran data BPKB dilakukan untuk kepentingan-kepentingan seperti mencegah terjadinya perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya, mendukung upaya penegakan hukum, dan menjaga kepentingan pihak yang memberikan kredit. Adapun, tujuan pemblokiran STNK adalah untuk menghalangi proses pengesahan dan perpanjangan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penggantian STNK, dan juga untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/kp2f0SYuAV4
- https://youtu.be/zwJPjPKasXg
- https://youtu.be/VziMkAZZKQ4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
#NewsUpdate #BreakingNews #PemutihanPajakJawaBarat #JikaKendaraanDiblokir #PemutihanPajakKendaraanJabar #BagaimanaJikaKendaraanDiblokir #BapendaJawaBarat #PemutihanPajakKendaraan #PembebasanBiayaMutasiKendaraan #PemutihanPajakKendaraan2025 #PemblokiranKendaraan #KangDediMulyadi #GubernurJawaBarat #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan