JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernah menerima surat tilang elektronik (ETLE) padahal Anda tidak merasa melanggar? Bisa jadi kendaraan Anda terkena ETLE yang salah sasaran.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang menerima tilang secara keliru dapat melaporkannya dan membatalkan sanksi tersebut. Proses klarifikasi bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat atau melalui situs ETLE sesuai wilayah pelanggaran.
Dalam video ini, kami bahas langkah-langkah lengkap cara konfirmasi ETLE yang salah sasaran, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan bagaimana agar STNK Anda tidak diblokir akibat tilang yang tidak sah.
Simak panduan lengkapnya pada video ini agar Anda tidak dirugikan oleh sistem tilang elektronik yang keliru.
Baca Juga Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya di https://www.kompas.tv/nasional/540255/cara-kerja-dan-penyelesaian-sanksi-sistem-tilang-etle-ini-penjelasannya
#ETLE #TilangElektronik #CaraBatalTilang #InfoLaluLintas
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/587661/kena-tilang-etle-padahal-tak-melanggar-simak-solusinya-di-sini-infografis