Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hariqo Wibawa Satria menyebut, bahwa mitra dari proyek Makan Bergizi Gratis tidak diperbolehkan memakai vendor atau pihak ketiga.
Hariqo menambahkan, hal itu sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Dari BGN, itu dalam aturannya tidak membolehkan yayasan (mitra MBG) support pekerjaan (memakai vendor)," ucap Hariqo saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Namun demikian, Hariqo mengatakan, saat ini pemerintah sedang memperbaiki petunjuk teknis terkait penggunaan pihak ketiga atau vendor untuk memasok makanan.
Sebelumnya diberitakan, dana Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga senilai hampir Rp 1 miliar belum dibayarkan oleh sebuah yayasan kepada mitra dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#news #mbg #dapurmbg #dapurmbgbangkrut ##vjlab