Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyatakan bahwa seluruh keputusan Joko Widodo selama menjabat Presiden ke-7 RI tetap sah meski jika ijazah Jokowi terbukti palsu.
Mahfud menegaskan dalam hukum tata negara ada asas kepastian hukum. Sehingga keputusan yang telah diterbitkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
Hal itu termasuk berbagai kontrak dengan negara lain dan perusahaan. Pasalnya jika keputusan itu dianulir, maka Indonesia berisiko dituntut secara internasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Naufal Noorosa Ragadini