JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Pada Selasa (15/04), Kejaksaan Agung memeriksa Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Wahyu Gunawan merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap vonis ekspor sawit.
Wahyu diduga berperan sebagai perantara antara pengacara pihak korporasi sawit, bernama Aryanto, dengan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Di antara ketujuh tersangka tersebut, terdapat empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.
Baca Juga Jawab Mahfud MD soal Reformasi Peradilan Usai 4 Hakim Terseret Kasus Korupsi CPO di https://www.kompas.tv/nasional/587061/jawab-mahfud-md-soal-reformasi-peradilan-usai-4-hakim-terseret-kasus-korupsi-cpo
#suaphakim #korupsicpo #hakim #korupsi #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/587073/usut-kasus-suap-hakim-kejagung-periksa-tersangka-wahyu-berperan-jadi-perantara