:

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahun 2024, Jika Telat Apa Sanksinya?

8 bulan lalu

Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif, diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau tepatnya pada 31 Maret.


Namun, untuk SPT Tahun Pajak 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporannya, terutama bagi mereka yang belum sempat melapor hingga akhir Maret.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi


#Ekonomi #Finansial #SPT #SPTTahunan #SanksiTelatSPT #DJP


Music: Sydney_s Skyline - ALBIS

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/11/123000665/batas-lapor-spt-tahunan-hari-ini-apa-sanksi-jika-terlambat

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke