:

Kades Segarajaya Jual Bidang Tanah di Laut Bekasi, Kini Tersangka Pagar Laut

8 bulan lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Kepala Desa Segarajaya berinisial AR menjual tanah di laut dalam kasus pagar laut Bekasi.

"AR, Kepala Desa Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi.

Sembilan tersangka tersebut berinisial MS, AR, GM, Y, S, AP, GG, MJ, dan HS.

AR alias Abdul Rosid merupakan Kades Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, sejak 2023.

Sementara itu, MS merupakan eks Kades Segarajaya, sedangkan beberapa orang lainnya juga perangkat desa tersebut.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Ahmad Zilky


#hukum #kriminal #PagarLautBekasi #KadesSegarajayaTersangkaPagarLaut ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke