:
00:00  /  00:00
00:00
15
15

Perubahan Pasal 53 RUU TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

8 bulan lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.

Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #SufmiDascoAhmad #TNI #UsiaPensiunTNI #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/13264741/perubahan-pasal-53-di-ruu-tni-usia-pensiun-prajurit-diperpanjang-sesuai

Selengkapnya
Berikan Komentar
Belum ada Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke